Sidang TPPU Jonni Apin BK, Majelis Hakim Bongkar Fakta Pinjaman KPR Tak Lazim Namun Disetujui BCA
- Tim Tvone/ Yoga Syahputera
"Kami tidak mengetahui jumlah pinjaman, kami hanya menerima keputusan cabang. Sebab yang menyetujui seluruh pinjaman nasabah adalah Kepala Cabang Utama BCA Bukit Barisan,” kata Utami sembari mengurai SOP pinjaman.
Tak sampai di situ, Dahlan meminta saksi untuk menganalisa total harga 4 rumah toko (ruko) di Blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan 59 Komplek Cemara Asri, apakah sepadan dengan pinjaman Rp17 miliar. Ia juga meminta agar JPU menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai pihak yang turut terlibat sebelum mengucurkan pinjaman BCA.
"Apakah keempat ruko itu laku dijual dengan harga Rp17 miliar?” tanya Hakim.
Lagi-lagi saksi Karti Utami berkelit dan mengaku kurang tahu.
Sebelum mengakhiri sidang, Hakim Anggota, Lucas Sahabat Duha meminta Kepala Bagian Costumer, Leni alias Ley menuturkan jika menemukan transaksi perbankan yang mencurigakan. Namun, Leni berdalih SOP di BCA tidak pernah menemukan transaksi yang mencurigakan.
"Nominal transaksi rekening terdakwa Apin BK cukup fantastis, apakah tidak ada upaya melaporkan ke lembaga independen atau PPATK?” kata Lucas Sahabat Duha.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, didampingi rekannya Frianta Felix Ginting mencecar 3 saksi dari BCA Kanwil Medan hanya sebatas transaksi rekening terdakwa dan minimnya pembuktian asal usul aset hingga mencapai Rp157 miliar.
Di akhir sidang, Tim Landen Marbun, penasehat Apin BK berupaya membantah sebagian keterangan saksi. Sementara itu, Jonni alias Apin BK yang menghadiri persidangan secara online dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjunggusta Medan ikut memberikan jawaban terhadap keterangan saksi.
"Saya bantah sebagian keterangan saksi yang mulia. Adapun transaksi pemindahan buku rekening untuk pencairan modal pinjaman dan biaya lainnya,” kata Apin BK lewat vidcon dari Rutan Kelas I Medan.
Sidang TPPU ini kemudian dihentikkan dan akan berlanjut pada Senin (27/3/2023) mendatang masih dengan menghadirkan dan mendengar keterangan sejumlah saksi terkait TPPU senilai Rp157 miliar dari kasus perjudian Jonni alias Apin BK. (ysa/wna)
Load more