News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pantai Meurebo Tercemar Limbah Batubara, Polisi Akan Periksa Sejumlah Saksi

Polres Aceh Barat, mulai bergerak menyelidiki tumpahan batubara yang mencemari pantai di kawasan pesisir Kecamatan Meureubo untuk mengambil sejumlah sampel.
Jumat, 17 Maret 2023 - 11:04 WIB
Warga sedang mengumpulkan limbah batubara yang mencemari Pantai Meurebo.
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Aceh Barat, tvOnenews.com  - Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, mulai bergerak menyelidiki tumpahan batubara yang mencemari pantai di kawasan pesisir Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Tim diterjunkan untuk mengambil sejumlah sampel untuk kepentingan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Dizha Fuzieono mengatakan, pihaknya bergerak bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan sudah mengambil sampel berupa air laut dan batubara di lokasi tumpahan yakni di Desa Peunaga Rayeuk, yang akan di uji laboratorium.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita bersama DLHK melakukan pengambilan sampel yang disaksikan oleh aparatur desa dan salah satu perusahaan terdekat yang berada di kawasan ini, kita melakukan penyelidikan soal pencemaran lingkungan dan kita menanti hasil uji laboratorium,” kata AKP Dizha, Jumat (17/3/2023).

Dikatakannya, tumpahan batubara yang mencemari lingkungan di bibir pantai Kecamatan Meureubo, disinyalir mencapai 800 meter luasnya. Sebab itu, pihak petugas mendalami hal tersebut terhadap kerugian yang ditimbulkan dan dampak yang ada akibat adanya dugaan pencemaran lingkungan.

Selain itu, demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut, sejumlah saksi nantinya akan dipanggil polisi untuk dapat memberikan keterangan tentang kejadian tumpahan batubara dan sebaran yang disinyalir mencemari lingkungan dan berdampak pada kelestarian biota laut.

“Kita lihat sekarang sekitar 800 meter yang menjadi lokasi penyebaran tumpahan limbah batubara. Kita akan meminta keterangan baik dari masyarakat, perusahaan dan ahli nantinya untuk proses penyelidikan ini,” sebutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh meminta pertanggungjawaban kepada PT Mifa Bersaudara terkait pencemaran lingkungan tersebut, karena limbah tumpahan batubara di Pesisir Pantai Meureubo tersebut diduga milik perusahaan PT Mifa Bersaudara, Kamis (16/3/2023).

Walhi Aceh juga meminta pemerintah daerah wajib memberikan sanksi berat kepada perusahaan tersebut karena limbah tumpahan batubara di sepanjang Pantai Meurebo, Kabupaten Aceh Barat, sudah sangat mengkhawatirkan dan mempengaruhi keberlangsungan hidup nelayan serta ekosistem laut sekitarnya. (kha)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT