Waduh! Oknum Polisi Jalani Bisnis Pengoplos BBM Lebih dari Satu Tahun di Lampung
Waduh, oknum anggota polisi di Lampung jalani pengoplosan BBM lebih dari satu tahun di Lampung. Mirisnya, oknum polisi yang terlibat bisnis ilegal itu menjadi
Selasa, 7 Maret 2023 - 17:59 WIB
Sumber :
- tim tvone/Puji
Atas perbuatannya terduga pemilik gudang akan dikenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Setiap orang oang meniru atau memalsukan bahan bakar migas, dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
"Terhadap seorang oknum polisi diduga pemilik gudang tersebut masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung. Jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas," tegas Pandra. (puj/aag)
Load more