Bandar Lampung, tvOnenews.com - Waduh, oknum anggota polisi di Lampung jalani pengoplosan BBM lebih dari satu tahun di Lampung.
Mirisnya, oknum polisi yang terlibat bisnis ilegal itu menjadi penampungan dan pengolahan minyak mentah dari Palembang menjadi BBM standar Pertamina.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penimbunan itu sudah lama dilakukan oleh oknum polisi bernama Putra yang berdinas di Polres Mesuji.
Ia menjadikan rumahnya di Dusun Srikaton, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai gudang penampungan dan pengolahan minyak mentah.
Menurut warga di sekitar lokasi menerangkan bahwa gudang tersebut, Dini Frista Harsi katakan, oknum tersebut sudah beroperasi lebih kurang satu tahun.
Ia juga melihat aktivitas bongkar muat BBM diangkut menggunakan mobil truck colt diesel pada satu minggu yang lalu.
"Terakhir ada kegiatan minggu lalu , setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi," ungkap Dini.
Dalam aksinya, oknum polisi itu menutup akses jalan warga dengan maksud agar tidak diketahui publik, dengan Truk Colt Diesel yang ditutupi menggunakan terpal di depan rumahnya.
"Rumahnya seperti istana. Nggak layak anggota bisa punya harta sekian banyak," paparnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat sekitar, lalu ditindaklanjuti pengecekan ke lokasi oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung pada Senin (6/3/2023).
"Rumah oknum bernama Putra itu digunakan sebagai gudang penampungan dan pengolahan minyak mentah atau minyak cong dari Palembang. Setiap datang mobil yang digunakan truk colt diesel dan setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi," kata Pandra, Selasa (7/3/2023).
Dari hasil penggerebekan, lanjut Pandra, petugas mengamankan barang bukti 9 unit tandon kapasitas 1000 liter. 2 tandon dalam keadaan kosong dan 7 tandon dalam keadaan terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM jenis Pertalite sekitar 7000 liter.
"Petugas juga mengamankan 2 unit mesin alkon, 2 plastik bleaching yang berwarna biru, 1 kaleng bleaching yang berwarna kuning, 3 buah tong serta 4 buah ember," beber Pandra.
Atas perbuatannya terduga pemilik gudang akan dikenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Setiap orang oang meniru atau memalsukan bahan bakar migas, dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
"Terhadap seorang oknum polisi diduga pemilik gudang tersebut masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung. Jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas," tegas Pandra. (puj/aag)
Load more