Kabur Digerebek Polisi, Pria 45 Tahun di Sibolga Tewas Terjatuh
- Tvone/Swandi
Sibolga, Sumatera Utara – Usai digrebek oleh personel Polres Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dalam dugaan kasus narkotika jenis ganja, pria berinisial EP (45) tewas di Rumah Sakit Ferdinand Lumban Tobing.
Mendengar kabar tersebut, sontak ratusan massa berbondong-bondong menyaksikan jasad warga Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga tersebut, terbaring dalam kamar jenazah.
Netti Sondang Siahaan, kakak ipar korban ketika dikonfirmasi menjelaskan, ia menemukan bekas luka hingga jahitan pada bagian tubuh adik iparnya.
“Lukanya banyak di bagian wajah semua pak, luka di bagian kening dan ada yang sampai dijahit. Kejadiannya kami tidak tahu persis tapi ada yang menyebutkan terjadi pemukulan,” jelas Netti, Selasa (21/2/2023).
Disinggung soal keluarga korban tidak menginginkan autopsi, kakak ipar korban menyampaikan, bahwa pihak keluarga jenazah tidak mampu melihat jika mayat keluarga mereka harus dilakukan pemotongan pada bagian tubuhnya.
Bahkan, keluarga dari korban juga tidak mengizinkan pihak medis untuk mengautopsi korban, dan sepakat membuat surat pernyataan di atas materai, yang ditandai tangani oleh Agustia Maria Sitanggang (istri korban) dan saksi lainya di hadapan pihak Kepolisian Polres Kota Sibolga.
“Keluarga meminta kasus ini ditindaklanjuti, setelah dilakukan penguburan. Kami minta tolong sama Bapak Kapolres Sibolga,” harap Netti.
Di tempat serupa, pihak Rumah Sakit Umum Daerah Ferdinand Lumban Tobing Sibolga mengeluarkan surat penyerahan jasad korban kepada pihak keluarga, saat itu juga korban dibawa ke rumah duka dengan mobil ambulans milik rumah sakit tersebut.
Bukannya dibawa ke rumah duka, ratusan massa Kelurahan Huta Barangan Sibolga, kembali melintas dan mengarahkan mobil ambulans yang membawa jasad korban melintas dari depan Polres Kota Sibolga, massa merasa tidak terima dengan meninggalnya EP.
Di lain tempat, Kapolres Kota Sibolga, AKBP Taryono Raharja S.I.K dalam keterangan persnya menjelaskan, kurang lebih pukul 17.00 WIB, dua personel Polres Sibolga melakukan penangkapan atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
“Kejadian tersebut di seputaran KM 5, kemudian setelah anggota kami melakukan penggeledahan, terdapat 38 paket ganja. Dengan berat 25,71 gram dan 1 bungkus ganja 32,97 gram,” ujar Taryono Raharja.
Load more