Medan, Sumatera Utara - Perwakilan PT Yargo Anugerah Nusantara (PT YAN) dan PT Yargo Jawara Retail memenuhi panggilan klarifikasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara, Jumat (17/2/2023) sore. Kedua perusahaan tersebut diwakili oleh seseorang yang mengaku bernama Jhon.
Namun, menurut Pejabat Penyidik PNS Disperindag Sumut, Sujatmiko, mengatakan, selain tidak membawa surat kuasa, perwakilan kedua perusahaan tersebut hanya membawa dua dari 9 berkas yang diminta, seperti yang tercantum dalam surat undangan klarifikasi.
Kesembilan berkas tersebut, diantaranya izin usaha industri, akte notaris perusahaan, NIB (nomor induk berusaha), NPWP, SIUP (surat izin usaha perdagangan), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin pergudangan, laporan produksi, dan laporan distribusi.
“Kami minta data-data perizinannya juga, sampai sekarang mereka belum menyerahkan. Tadi dia hanya membawa laporan produksi dan laporan penjualan. Dan yang datang tadi secara legal juga bukan perwakilan perusahaan, karena dia tidak membawa surat kuasa,” kata Sujatmiko.
Berdasarkan data produksi dan distribusi yang diterima tvOnenews.com saat sidak berlangsung, PT YAN mulai produksi minyak goreng kemasan Minyakita pada 26 September 2022 hingga 22 Desember 2022 dengan total 10.584 kotak, atau setara dengan 127,008 ton. Sedangkan total distribusi sebanyak 3837 kotak atau setara dengan 46,044 ton, terhitung dari tanggal 26 Oktober 2022 sampai 6 Desember 2022. Sehingga sisa stok yang tidak didistribusikan sebesar 6747 kotak atau setara dengan 80,964 ton.
“Jadi kami menunggu, katanya dia mau datang hari Senin, kembali untuk membawa dokumen-dokumen yang kita minta,” tutup Sujatmiko yang juga menjadi bagian dari Tim Satgas Pangan Provsu. (wna/tim tvOne)
Load more