Kotamobagu, tvOnenews.com - Beredar rekaman video berdurasi hampir tiga menit, di mana seorang ibu kandung berinisial SP (29), Warga Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, tega melakukan aksi kekerasan hingga mengeluarkan kata-kata ancaman kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah lima tahun atau balita.
Dalam rekaman video tersebut, juga terlihat di mana SP menarik tangan salah satu anaknya yang saat itu sedang tertidur pulas di dalam kamar dan kemudian menyuruh untuk tidur di luar.
"Keluar, ngoni tidur di luar, (kamu tidur di luar)," ujar sang ibu kandung.
Sementara itu dengan beredarnya kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur hingg viral di media sosial, Pihak Kepolisian Polres Kotamobagu langsung melakukan tindakan dengan menjemput dan memintai keterangan kepada pelaku inisial SP.
Usai menjalani pemeriksaan, pelaku SP yang didampingi Unit PPA serta dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) kotamobagu, mengakui atas perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf atas apa yang dilakukannya kepada kedua anak kandungnya sendiri.
"Saya memohon maaf atas apa yang saya lakukan terhadap anak saya, dan saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi kejadian tersebut," ujar pelaku SP.
Selain itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasverri Abdi mengatakan, aksi kekerasan yang dilakukan ibu kandung inisial SP terhadap kedua anaknya balita yang kini viral telah dimedia sosial, di mana terjadi pada bulan November tahun 2022 lalu.
Namun, tiba-tiba baru saat ini beredar setelah saudara dari suaminya menggunggah di media sosial.
"Peristiwa ini terjadi pada bulan November tahun 2022 lalu, dan baru beredar saat ini setelah saudara dari suaminya mengunggah di media sosial,"
kata Dasveri Abdi.
Menurut AKBP Dasveri Abdi, peristiwa ini awalnya dipicu karena pelaku kecewa terhadap suaminya yang menuduh bahwa dirinya selingkuh.
Bahkan suaminya yang saat itu sedang bekerja di luar daerah juga tidak memberikan nafkah kepada pelaku bersama tiga anaknya yang pertama berusia 5 tahun, yang kedua berusia 2 tahun serta anak ketiga berusia 9 bulan, sehingga pelaku nekat merekam kejadian tersebut dan kemudian Video tersebut di kirim kepada suaminya sendiri.
"Kasus ini dipicu karena pelaku kecewa kepada suaminya sendiri yang menuduh bahwa pelaku selingkuh.bahkan suaminya juga tidak memberikan nafkah kepada pelaku bersama tiga anaknya yang masing balita.sehingga pelaku nekat merekam kejadian tersebut dan mengirimkannya kepada suaminya sendiri," kata Kapolres Dasveri Abdi.
Kapolres menambahkan, usai mengakui perbuatannya dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut, saat ini antara pelaku inisial SP dan suaminya sudah kembali bersama dalam membina rumah tangga mereka.
Meski demikian, baik pihak Kepolisan Polres Kotamobagu maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DP3A) Kota Kotamobagu, juga terus mengawasi pelaku agar tidak kembali terjadi hal yang serupa. (rku/aag)
Load more