GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gelapkan Dana Nasabah 1,9 Miliar, Mantan Pegawai Bank Sultra Ditahan Kejaksaan

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, seorang mantan pegawai Bank Sultra bernama Ahmad Guahir Kamaruddin malam tadi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu (14/9/2022).
Kamis, 15 September 2022 - 08:25 WIB
Tersangka AG saat ditahan oleh Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Sumber :
  • Tim Tvone-Erdika Mukdir

Kendari, Sulawesi Tenggara – Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, seorang mantan pegawai Bank Sultra bernama Ahmad Guahir Kamaruddin malam tadi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu (14/9/2022).

Ahmad ditahan atas dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp1,9 miliar yang dilakukannya sejak 20 Agustus 2021 hingga 25 Oktober 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat ditemui mengatakan, Ahmad mendebet dana dari 105 buku rekening milik nasabah aktif ke 25 buku rekening yang tidak aktif.

Awalnya, tersangka mendeteksi tabungan milik 105 nasabah. Selanjutnya, Ahmad diam-diam memindahkan uang dari 105 buku tabungan itu ke 20 nomor rekening nominatif milik nasabah yang sudah tidak digunakan lagi. Dari 20 rekening itu ia kembali mendebet uang ke 5 rekening milik nasabah lainnya yang juga sudah tidak aktif.

"Jumlah yang didebet bervariasi, totalnya sebesar Rp1,9 miliar. Tersangka nekat menggelapkan dana milik nasabah karena terlilit utang dalam sebuah investasi bodong,” sambungnya.

Dody menambahkan saat itu tersangka bertugas sebagai Sundries di Bank Sultra yang melakukan pembayaran gaji melalui sebuah Aplikasi Employee Self Service (ESS) namun ia menyalagunakan aplikasi tersebut.

Kasus ini pun terungkap setelah pihak Bank Sultra menemukan sejumlah kejanggalan dan melaporkan pelaku pada Juli 2022. Saat ketahuan, pelaku langsung melarikan diri, berpindah-pindah dan tidak berkantor lagi di Bank Sultra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dia melarikan diri dan didapat di BTN Batumarupa (Kota Kendari). Sudah dilayangkan 3 kali panggilan tapi tidak datang, makanya dijemput paksa oleh penyidik," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP. (emr/ask)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan bahwa Festival Ikan Bandeng memiliki makna filosofis yang kuat bagi masyarakat Betawi.

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT