AKP Aris Sumarsono melanjutkan, jaringan yang satunya lagi, tengah dikembangkan. Polisi menangkap 6 orang pelaku yang juga jaringan pengedar sabu yang masih punya kaitan dengan 3 pelaku yang berada di dalam lapas yang dijual via online menggunakan aplikasi Instagram.
"Barang bukti yang di amankan dari 6 tersangka yang menjual via online sekitar 13 gram sabu dari berbagai paket yang dikemas mulai dari paket Rp200 ribu, hingga 450 ribu," sambungnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, alat timbang, dan sepeda motor.
Cara memasarkan sabu tersebut, kata Kasat Narkoba Polres Takalar, setelah sabu dikemas dalam berbagai jenis paket, para pelaku kemudian "menempel" barang di berbagai tempat, baik di Kabupaten Takalar maupun di Kabupaten Gowa.
Setelah "ditempel" di tempat tertentu, pelaku akan membagikan lokasi atau share location dan foto lokasinya.
Pembeli lantas mendatangi lokasi dan mencari sabu yang ditempel atau disimpan sesuai arahan kurir dengan berkomunikasi via aplikasi Instagram.
"Jadi setelah mentransfer uang melalui rekening, pembeli mendatangi lokasi yang sudah dikirimkan kurir dan mengambil barang sabu sesuai petunjuk di foto," jelas AKP Aris Sumarsono.
Load more