Selain itu, penyidik Polrestabes Kota Makassar, Sulawesi Selatan, hingga saat ini juga masih terus melakukan upaya pendalaman lainya. Yakni mendalami kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus tindak kriminal aborsi yang dilakukan dua sejoli sejak tahun 2012 hingga tahun 2017.
Terkait pemeriksaan, Polisi mengatakan belum mengetahui kapan hasilnya keluar, pihaknya juga masih menunggu keterangan dari Tim ahli terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Terungkapnya dugaan tindak aborsi ini, berawal dari pemilik Kos, yang hendak membersihkan salah satu kamar yang telah ditinggal selama Enam Bulan oleh penghuninya yang merupakan seorang perempuan.
Namun saat akan memindahkan sejumlah barang pemilik Kos curiga dengan bau tidak sedap yang keluar dari sebuah kardus. Lantaran kuatir ia pun memanggil ketua RT dan juga Polisi untuk menyelidiki isi didalam kardus tersebut.
( RSU / MTR )
Load more