86 truk sampah tersebut, berindikasi bodong, pasalnya Truk yang diadakan dalam kondisi kosong, tanpa dump (bak) dan tanpa surat-surat serta tidak melakukan pembayaran pajak PPh dan PPn.
"Mobil ini tidak memiliki surat-surat, jadi bisa dikategorikan mobil bodong dan tidak membayar PPn dan PPh," kata Kajari Gowa.
Tambahnya, indikasi korupsinya dari dana desa yang digunakan. Sementara kendaraan truk sampah ini tidak bisa masuk aset desa. Selain itu, pagu anggaran yang digunakan sebesar Rp. 439. 050.000. Dan kelebihannya ada SILPAnya dan kita sudah melakukan pengecekan, mereka pergunakan pada kegiatan lain,” paparnya.
(idt/asm)
Load more