Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani menyebut dari para tersangka itu ada mantan pejabat berinisial AS yang merupakan mantan Kadis PMD Kabupaten Gowa.
Kemudian tersangka berinisial AM selaku penyedia PT Bima Rajamawellang, yang bertempat tinggal di Siwa Wajo. Kemudian, perempuan berinisial SA sebagai koordinator bendahara Pallangga. Sementara FT sebagai koordinator bendahara Bontolangkasa Selatan dan AAS Supervisor Sales PT Astra Izusu.
Kasus dugaan korupsi Pengadaan truk sampah di 121 desa ini bersumber dari dana Desa tahun anggaran 2019. Ada 121 Desa di Gowa yang mendapatkan pengadaan satu truk sampah, akan tetapi hanya 86 desa diduga bermasalah.
Load more