News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Masih Kejar Mahasiswi Stikes Pemilik 7 Janin di Kamar Kost di Makassar

7 janin yang sudah membusuk, diduga kuat hasil praktek aborsi ilegal yang ditinggal dalam kotak plastik kedap udara di sebuat kamar kost di jalan Pajjaiyyang.
Rabu, 8 Juni 2022 - 08:45 WIB
Tim Dokkes Polda Sulsel mengamankan 7 janin dalam kotak plastik kedap udara, Minggu ( 05/06/2022 )
Sumber :
  • Rais Sahabu

Makassar, Sulawesi Selatan - Polisi belum bisa mengungkap temuan 7 janin yang dikemas dalam kotak plastik kedap udara yang kini diamankan tim Dokpol Polda Sulsel, sejak Minggu, 05 Juni 2022. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap mahasiswi pengguna kamar yang berada di jalan Paccerakkang, Kota Makassar. Ketua RT setempat, Hadesiah, mengungkap jika mahasiswi penyewa kamar tersebut sudah lama meninggalkan kamar kost tersebut.

"Saya diceritakan sama pemilik kost yang curiga karena kamar kos sangat bau dan banyak tikus, masa kontrak mahasiswi Stikes yang menyewa sebelumnya sudah habis pada Desember 2021, tapi mahasiswi tersebut pindah ke Kendari, tidak kembali dan tidak lagi pernah bayar uang sewa ke pemilik kamar Kos, makanya pemilik Rumah kost ingin menyewakan kembali ke orang lain, saat itu akhirnya ketahuan jika di dalam kamar tersimpan 7 janin yang sudah membusuk," Ungkap Ketua RT setempat, Hadesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Cerita berawal, saat pemilik Kos ingin menyewakan kembali kamar yang sebelumnya disewa oleh seorang mahasiswi salah satu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan ( Stikes ) di Makassar.

Saat pemilik Kos membuka kamar kostnya, tercium aroma menyengat. Setelah diperiksa, pemilik Kos menemukan bau itu berasal dari sebuah kardus yang didalamnya terdapat kotak plastik kedap udara.

Saat dibuka, ditemukan janin dalam kotak plastik kedap udara. Pemilik Kos lalu menghubungi Polisi. Dugaan sementara, janin itu merupakan praktik ilegal aborsi yang dilakukan oleh penghuni kamar kos. 

Tim Dokpol Polda Sulsel dan Inafis Polrestabes Makassar mengamankan Kotak Plastik berisi janin usai melakukan olah TKP di lokasi penemuan janin dalam tupperware. Kotak plastik tersebut dikemas dalam kardus setinggi 50 Centimeter dengan dipenuhi lilitan lakban saat ditinggal pemiliknya sejak Desember 2021.

Kuat dugaan, mahasiswi pengguna kamar Kos tersebut telah melakukan praktik aborsi ilegal

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga kini, Aparat Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap mahasiswi pengguna kamar yang berada di luar Sulawesi Selatan. 

Polisi juga masih belum bisa memberikan keterangan terkait temuan tujuh janin itu. ( RSU / MTR )

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT