Selanjutnya, kata Mustafa, pelaku I kembali menjemput F di rumah temannya tersebut dan mereka pergi berboncengan tiga dengan korban di atas motor. Namun di perjalanan mereka berhenti di pinggir jalan, tepatnya di depan mushola yang tengah dibangun.
Kemudian pelaku I dan korban pergi berboncengan di motor sekitar kurang lebih 1 km dari lokasi tersebut, sedangkan F masih menunggu di depan mushola.
"Ketika itulah niat bejat pelaku I muncul untuk menyetubuhi korban. Pelaku yang sudah terbawa napsu karena mencium bau parfum korban langsung memarkirkan motornya ke dalam kebun sawit milik warga yang berada di depan kuburan," terangnya.
Selanjutnya, pelaku I kemudian memaksa korban untuk membuka pakaiannya. Jika tidak mengikuti keinginan pelaku, korban diancam akan ditinggalkan di lokasi tersebut. Kemudian korban membuka baju dan celananya, setelah telanjang pelaku I menyetubuhi korban.
"Setelah puas menyalurkan hasratnya, pelaku I pergi menjemput F di depan mushola dan meminta agar korban diantar pulang," sebutnya.
Tidak sampai disitu, sebelum korban diantar pulang, mantan pacar korban yakni F kembali membawa korban ke kebun karet milik warga dan korban kembali disetubuhi.
"Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Batanghari, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku juga terancam pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (tar/ito)
Load more