News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Petaka Aroma Parfum, Gadis Di Bawah Umur Diperkosa Mantan Pacar dan Teman

"Jadi bau parfum yang membuat pelaku berniat ingin menyetubuhi korban," kata Kanit PAA Satresktim Polres Batanghari Ipda Ferdinand Ginting.
Minggu, 29 Mei 2022 - 08:35 WIB
Dua pelaku kasus perkosaan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Batanghari.
Sumber :
  • tim tvOne - Tarmizi

Batanghari, Jambi - Aksi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi. Korban berinisial M (16) warga Kecamatan Pemayung, ini diperkosa dan dicabuli oleh mantan pacar dan temannya yakni F (19) dan I (19).

Korban yang tidak terima dengan aksi bejat pelaku, langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi. Berbekal laporan itu, polisi langsung menangakap kedua pelaku dilokasi yang berbeda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait peristiwa pencabulan ini, Kanit PAA Satresktim Polres Batanghari Ipda Ferdinand Ginting melalui anggota Unit PPA Aipda Mustafa Kamal, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku I nekat menyetubuhi temannya itu karena mencium bau parfum korban yang membuat pelaku timbul nafsu.

"Jadi bau parfum yang membuat pelaku berniat ingin menyetubuhi korban," ujar Mustafa Kamal, dikutip Minggu (29/5/2022).

Mustafa menceritakan bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi saat F mantan pacar korban meminta agar I untuk menghubungi korban dan janjian bertemu di salah satu desa di Kecamatan Pemayung. Selanjutnya korban menyetujui ajakan tersebut.

"Kedua pelaku langsung menuju ke arah rumah korban, namun tidak sampai ke rumah. Korban yang sudah keluar dari rumah menunggu jemputan dari pelaku I. Sedangkan F masih menunggu di rumah teman lainnya," terang Mustafa.

Selanjutnya, kata Mustafa, pelaku I kembali menjemput F di rumah temannya tersebut dan mereka pergi berboncengan tiga dengan korban di atas motor. Namun di perjalanan mereka berhenti di pinggir jalan, tepatnya di depan mushola yang tengah dibangun.

Kemudian pelaku I dan korban pergi berboncengan di motor sekitar kurang lebih 1 km dari lokasi tersebut, sedangkan F masih menunggu di depan mushola.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ketika itulah niat bejat pelaku I muncul untuk menyetubuhi korban. Pelaku yang sudah terbawa napsu karena mencium bau parfum korban langsung memarkirkan motornya ke dalam kebun sawit milik warga yang berada di depan kuburan," terangnya.

Selanjutnya, pelaku I kemudian memaksa korban untuk membuka pakaiannya. Jika tidak mengikuti keinginan pelaku, korban diancam akan ditinggalkan di lokasi tersebut. Kemudian korban membuka baju dan celananya, setelah telanjang pelaku I menyetubuhi korban.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT