Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Senjata Api Ilegal dari Filipina
- Tim Tvone-Marwan Diaz
Lanjutnya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah.
“Ancaman hukumannya itu adalah hukuman mati atau 20 tahun penjara,” tutur Irjen Pol Mulyatno.
Terkait adanya jaringan atau sindikat dalam kasus tersebut, Irjen Pol Mulyatno mengatakan, masih dalam penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
“Para tersangka ini belum diketahui apakah mereka termasuk jaringan atau bukan, dan yang jelas, mereka baru ketahuan sekali ini,” terangnya kembali.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih mendalami asal senpi tersebut maupun lokasi penjualannya.
“Menurut pengakuan sementara, senpi tersebut diduga berasal dari Filipina. Namun demikian, kita masih dalami terus. Senpi masih disimpan tersangka, belum ada indikasi mau dibawa ke mana,” kunci Irjen Pol Mulyatno. (Mdz/Ask)
Load more