Lindungi Maleo dengan Jaga Habitatnya
- Istimewa
tvOnenews.com - Anggota DPR RI dari Provinsi Gorontalo, Rachmat Gobel, mengajak masyarakat Gorontalo dan Sulawesi untuk melindungi burung maleo (Macrocephalon maleo) dari kepunahan. Burung maleo adalah burung endemik Sulawesi. “Populasinya kian sedikit, salah satunya karena habitatnya yang merosot drastis,” katanya, Senin, 22 Desember 2025.
Burung maleo berbadan relatif besar, lebih suka berada di tanah daripada di ketinggian pohon. Juga lebih suka lari dan bersembunyi daripada terbang saat terancam pemangsa. Yang khas dari burung maleo adalah jambulnya yang keras dan seperti tanduk. Bulunya berwarna hitam, di bagian bawah lazimnya berwarna putih atau jingga, dan sekeliling matanya berwarna kuning. Tampilan burung maleo juga indah dan unik. Burung maleo hanya ada Sulawesi. Bertelur cukup besar (diameter 11 cm dan berat 270 gram) dan hanya satu telur. Ia tidak mengerami telurnya tapi dikubur di pasir pantai atau tanah. Telurnya menetas akibat terik matahari atau karena bumi yang panas dalam jangka 62-85 hari. Sulawesi dilintasi garis khatulistiwa yang memberi dampak suhu udara lebih panas daripada di tempat lain. Namun bukan hanya itu, tanah Sulawesi juga lebih panas akibat geothermal maupun keberadaan tambang mineral yang kaya di bawah tanah Sulawesi seperi emas, nikel, tembaga, dan lain-lain. Walau burung maleo awalnya hidup di seluruh pulau Sulawesi, bahkan Buton, namun kini lebih banyak berada di Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
Burung maleo menjadi perhatian nasional dan internasional. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 memasukkan burung maleo sebagai burung yang dilindungi. Sedangkan secara internasional, IUCN (International Union for Conservation of Nature) memasukkan maleo ke dalam IUCN Red List, yaitu dengan status critically endangered (CR) akibat pembabatan hutan dan erosi pantai serta akibat perburuan telur maleo untuk dikonsumsi. Selain itu, Konvensi Perdagangan Internasional (CITES/Convention on International Trade in Endangered Species) Appendix 1 memasukkan maleo sebagai satwa yang dilarang untuk diperdagangkan karena masuk kategori highly endangered akibat pembalakan hutan, aktivitas penambangan, dan perluasan lahan pertanian.
Load more