Terungkap Riwayat Kejahatan Panjang Resedivis Pelaku Penculik Anak di Gowa
Tersangka SAF bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia diketahui merupakan residivis beberapa kasus pencurian sejak 2007 dan penculikan anak di juni 2025.
Rabu, 10 Desember 2025 - 14:08 WIB
Sumber :
- Idris Tajannang
Ancaman hukuman yang menanti pelaku yaitu penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Kita harus melindungi masa depan anak-anak kita. Ini komitmen Polda Sulsel untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Press Conference ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani rahardjo puro dan turut didampingi Kapolres Gowa, Dirreskrimum, Dir ResPPA-PPO, Kabid Humas, serta Kabid Propam Polda Sulsel.
Irjen Pol. Djuhandhani rahardjo puro menegaskan bahwa ahwa perlindungan anak menjadi prioritas utama pihaknya dan aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan terhadap anak.
Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D dan/atau Pasal 82 Jo 76E dan/atau Pasal 80 (1) Jo 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur. (itg/frd)
Load more