GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap Riwayat Kejahatan Panjang Resedivis Pelaku Penculik Anak di Gowa

Tersangka SAF bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia diketahui merupakan residivis beberapa kasus pencurian sejak 2007 dan penculikan anak di juni 2025.
Rabu, 10 Desember 2025 - 14:08 WIB
Rilis pengungkapan kasus penculikan dan dugaan pelecehan seksual.
Sumber :
  • Idris Tajannang
Gowa, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap kasus penculikan dan dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Gowa. 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka ini memiliki riwayat kejahatan yang panjang, fakta ini menjadi pertimbangan kami untuk melakukan proses hukum secara tegas agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya,” beber Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani rahardjo puro, Selasa (9/12/2525).
 
Irjen Pol. Djuhandhani rahardjo puro juga membeberkan bahwa tersangka SAF bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia diketahui merupakan residivis beberapa kasus pencurian sejak 2007, bahkan pada Juni 2025 pelaku pernah membawa lari tiga anak di wilayah Tombolo dan Minasa Upa untuk merampas perhiasan mereka.
 
“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukumnya akan ditangani secara maksimal. Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan terhadap anak,” tegas
 
Djuhandhani menjelaskan, kasus ini terungkap bermula pada Jumat (5/12/2025), ketika korban, seorang pelajar berusia 10 tahun berinisial AH, sedang berjalan pulang setelah membeli makanan di warung dekat rumahnya di Jalan Yusuf Bauty, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu. 
 
"Kemudian datanglang Pelaku SAF (45) menghampiri dengan sepeda motor dan menanyakan keberadaan ayah korban. Setelah itu, pelaku diduga mengajak korban ikut bersamanya dengan mengiming-imingi sejumlah uang," jelasnya.
 
Korban kemudian dilaporkan tidak kembali tepat waktu sehingga keluarga melakukan pencarian dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa. Hingga laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
 
Setelah laporan diterima, tim gabungan Unit Resmob Polres Gowa dan Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa menemukan keberadaan pelaku di kawasan Kompleks di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
 
“Saat penangkapan dilakukan, pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota di lapangan mengambil tindakan tegas sesuai SOP,” terang Kapolda. 
 
Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan dan setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, pelaku digiring ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
 
Lanjut Kapolda Sulsel, dalam kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, telepon genggam, helm, jaket, sepatu, celana jeans, dan kacamata yang digunakan pelaku saat kejadian.
 
Ancaman hukuman yang menanti pelaku yaitu penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita harus melindungi masa depan anak-anak kita. Ini komitmen Polda Sulsel untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Press Conference ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani rahardjo puro dan turut didampingi Kapolres Gowa, Dirreskrimum, Dir ResPPA-PPO, Kabid Humas, serta Kabid Propam Polda Sulsel.
 
Irjen Pol. Djuhandhani rahardjo puro menegaskan bahwa ahwa perlindungan anak menjadi prioritas utama pihaknya dan aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan terhadap anak.
 
Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D dan/atau Pasal 82 Jo 76E dan/atau Pasal 80 (1) Jo 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur. (itg/frd)
 
 
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT