Terungkap Riwayat Kejahatan Panjang Resedivis Pelaku Penculik Anak di Gowa
Tersangka SAF bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia diketahui merupakan residivis beberapa kasus pencurian sejak 2007 dan penculikan anak di juni 2025.
Rabu, 10 Desember 2025 - 14:08 WIB
Sumber :
- Idris Tajannang
Gowa, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap kasus penculikan dan dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Gowa.
"Tersangka ini memiliki riwayat kejahatan yang panjang, fakta ini menjadi pertimbangan kami untuk melakukan proses hukum secara tegas agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya,” beber Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani rahardjo puro, Selasa (9/12/2525).
Irjen Pol. Djuhandhani rahardjo puro juga membeberkan bahwa tersangka SAF bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia diketahui merupakan residivis beberapa kasus pencurian sejak 2007, bahkan pada Juni 2025 pelaku pernah membawa lari tiga anak di wilayah Tombolo dan Minasa Upa untuk merampas perhiasan mereka.
“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukumnya akan ditangani secara maksimal. Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan terhadap anak,” tegas
Djuhandhani menjelaskan, kasus ini terungkap bermula pada Jumat (5/12/2025), ketika korban, seorang pelajar berusia 10 tahun berinisial AH, sedang berjalan pulang setelah membeli makanan di warung dekat rumahnya di Jalan Yusuf Bauty, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu.
"Kemudian datanglang Pelaku SAF (45) menghampiri dengan sepeda motor dan menanyakan keberadaan ayah korban. Setelah itu, pelaku diduga mengajak korban ikut bersamanya dengan mengiming-imingi sejumlah uang," jelasnya.
Korban kemudian dilaporkan tidak kembali tepat waktu sehingga keluarga melakukan pencarian dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa. Hingga laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Setelah laporan diterima, tim gabungan Unit Resmob Polres Gowa dan Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa menemukan keberadaan pelaku di kawasan Kompleks di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
“Saat penangkapan dilakukan, pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota di lapangan mengambil tindakan tegas sesuai SOP,” terang Kapolda.
Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan dan setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, pelaku digiring ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Lanjut Kapolda Sulsel, dalam kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, telepon genggam, helm, jaket, sepatu, celana jeans, dan kacamata yang digunakan pelaku saat kejadian.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku yaitu penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Kita harus melindungi masa depan anak-anak kita. Ini komitmen Polda Sulsel untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Press Conference ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani rahardjo puro dan turut didampingi Kapolres Gowa, Dirreskrimum, Dir ResPPA-PPO, Kabid Humas, serta Kabid Propam Polda Sulsel.
Irjen Pol. Djuhandhani rahardjo puro menegaskan bahwa ahwa perlindungan anak menjadi prioritas utama pihaknya dan aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan terhadap anak.
Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D dan/atau Pasal 82 Jo 76E dan/atau Pasal 80 (1) Jo 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur. (itg/frd)
Load more