7 Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Provinsi Diringkus Polisi di Makassar
Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, menangkap tujuh orang sindikat pemalsuan ratusan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
Jumat, 25 April 2025 - 16:34 WIB
Sumber :
- wawan setyawan
Makassar, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, menangkap tujuh orang sindikat pemalsuan ratusan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dengan menggelapkan kendaraan yang ditarik oleh depkolektor kemudian dijual hingga keluar Provinsi.
"Yang ada ini ada dua ada yang dari hasil penggelapan leasing dan ada juga mobil curian, jadi tim kami masih bergerak jadi berdasarkan pengakuan dari tersangka yang kita amankan itu ada sekitar ratusan yang diproduksi oleh STNK aspal asli tapi palsu," ujar Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Dirkrimum Polda Sulawesi Selatan, Kamis (24/4/2025).
Ketujuh pria berinisial As (53), Mld (23), Syr (47), Ar (45), Is (43), Gsl (37), dan Dt (50), berhasil dibekuk oleh aparat Resmob Polda Sulsel di sejumlah lokasi berbeda.
Modus para pelaku ini, dengan menawarkan jasa pembuatan STNK kepada warga yang memiliki kendaraan tanpa memiliki surat kelengkapan kendaraan dengan tarif mulai Rp 1,8 juta hingga Rp 2,5 juta.
"operasi pelaku ini sudah ada dua tahunan berjalan, jadi ini ada dari sulawesi tengah, Sultra bahkan ada ke Papua STNK aspal ini digunakan di sana," ujarnya.
Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menjelaskan pelaku ini memanfaatkan STNK bekas atau STNK yang sudah mati kemudian di gosok dan Print ulang sesuai data permintaan pelanggannya.
"Ini pembuat semua yang kami amankan ini yang memalsukan STNK aspal. ini masih kita kembangkan terus karena tim kami masih terus bergerak," jelasnya.
Selain menangkap pelaku, anggota turut menyita barang bukti berupa delapan unit mobil dan 12 unit sepeda motor yang menggunakan mobil STNK palsu. sedangkan untuk alat produksi cetakan dan hasil stnk palsu, juga disita dari para pelaku.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. (wsn/frd)
Load more