BBPOM Makassar Temukan Camilan Label Halal Mengandung Unsur Babi
- Tim Tvone
Makassar, tvOnenews.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menemukan jajanan yang mengandung unsur babi meski memiliki sertifikat halal. Makanan mengandung unsur babi tersebut ditemukan beredar dan dipajang di salah satu minimarket di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penemuan makanan mengandung unsur babi ini menyusul adanya temuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di sembilan (9) produk makanan.
Dari sembilan produk makanan tersebut, satu diantaranya ditemukan beredar di Makassar, Sulawesi Selatan. Makanan berupa jajanan camilan untuk anak kecil tersebut dengan mudah bisa ditemukan di sejumlah minimarket.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Hariani, menyebutkan bahwa saat ini timnya sedang melakukan pemantauan dan pengawasan di sejumlah lokasi untuk mendata produk makanan dan distributor makanan mengandung unsur babi tersebut.
"Saat ini tim kami sedang di lapangan untuk menegecek peredarannya. Dan ada yang sudah ditemukan dan minta untuk dihold (tahan) diminta untuk dikembalikan ke distributornya," ujar Hariani.
Untuk menghindari bentuk-bentuk pelanggaran pangan, BBPOM menyebut memiliki pengawsan pre market dan post market. Pengawasan pre-market adalah bentuk pengawasan yang dilakukan sebelum proses produksi yang dimulai ketika produsen masih mendaftarkan produk, dengan bentuk pengawasan melalui pembinaan dan pendampingan. Namun jika sudah beredar dilapangan, bentuk pengawasan yang dilakukan adalah pengawasan post-market termasuk dengan melakukan uji sampel, namun tidak hanya pada makanan, melainkan produk-produk berupa obat, obat tradisional, suplemen makanan dan kosmetik, diadakan uji sampling, di laboratorium. Dan jika dalam uji sampling ditemukan menyalahi standar maka akan diminta untuk ditarik oleh produsen masing-masing.
"Untuk mengantisipasi peredaran yang lebih meluas BBPOM akan mengumpulkan informasi dari distributor terkait dengan sejauh mana peredaran produk yang dimaksud. Dan meminta kepada distributor untuk melakukan penarikan dari produk tersebut," tutup Hariani.
(asm)
Load more