5.344 Warga Binaan Peroleh Remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri
Sebanyak 5.344 warga binaan di seluruh UPT di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Rinciannya, 5.319 orang menerima Remisi Khusus I (RK I).
Jumat, 28 Maret 2025 - 16:48 WIB
Sumber :
- Abdullah Daeng Sirua
Makassar, tvOnenews.com - Sebanyak 5.344 warga binaan di seluruh UPT di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Rinciannya, 5.319 orang menerima Remisi Khusus I (RK I).
"Kami mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi bagian produktif di masyarakat," ujar Rudy Fernando Sianturi, Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Jumat (28/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Rudy Fernando Sianturi menyerahkan secara simbolis remisi kepada 5 orang warga binaan yang memenuhi syarat. Dua Warga binaan penerima remisi Hari raya Nyepi dan 3 warga binaan penerima remisi Hari Raya Idul Fitri.
Ia juga mengingatkan kepada warga binaan yang belum mendapatkan remisi agar tetap bersabar dan menjaga perilaku selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, remisi hanya diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan, seperti menjalani minimal enam bulan masa pidana, memiliki putusan inkrah dari pengadilan, serta berkelakuan baik selama di dalam Lapas maupun Rutan.
Rudy Fernando Sianturi mengungkapkan bahwa jumlah warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Selatan per 27 Maret 2024 mencapai 11.462 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 warga binaan menerima Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Nyepi.
“Dari jumlah tersebut, 6 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, dua orang 1 bulan, 26 orang satu bulan 15 hari, dan 2 orang lainnya mendapatkan remisi selama 2 bulan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk perayaan Idul Fitri 1446H, sebanyak 5.344 warga binaan di seluruh UPT di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Rinciannya, 5.319 orang menerima Remisi Khusus I (RK I).
“Rinciannya, 669 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 3.998 orang 1 bulan, 470 orang 1 bulan 15 hari, dan 182 orang memperoleh selama 2 bulan,” ucapnya.
Selain itu, sebanyak 25 warga binaan menerima Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan mereka bebas setelah masa tahanannya dikurangi. Dari jumlah tersebut, 4 orang menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari, 14 orang mendapatkan 1 bulan, dan 7 orang memperoleh 1 bulan 15 hari.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Yohanis Varianto, menjelaskan bahwa Sulawesi Selatan mayoritas warga binaan penerima remisi berasal dari kasus narkotika.
Load more