Sementara itu, salah satu pelaku berinisial IC mengaku sebagian barang hasil curiannya tersebut sempat terjual dengan harga yang bervariatif.
“Dijual langsung pak, ada yang harga Rp2 juta, ada yang Rp2,8 Juta,” singkatnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 kuhp dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
(emr/asm)
Load more