Petugas karantina temukan berbagai jenis daging beku, diantaranya yaitu daging tikus sebanyak 48 ekor, 21 ekor daging kelelawar, dan 3 ekor daging musang.
Menurut Ende, semua komoditas pangan, baik daging maupun pangan segar lainnya yang didistribusikan ke wilayah Gorontalo wajib dilengkapi dokumen persyaratan, sesuai dengan Undang-Undang No. 21 th 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Hal tersebut menurutnya bertujuan untuk memastikan komoditas pangan yang masuk ke Gorontalo adalah pangan yang sehat dan aman.
"Jadi semua komoditas hewan, ikan, tumbuhan atau produknya itu harus dilaporkan ke petugas karantina ya, dari semua wilayah, petugas kita ada di Pelabuhan dan itu tidak sulit, intinya kita harus memastikan semuanya sehat dan aman," jelas Ende.
Ende berharap agar masyarakat maupun instansi pemangku kepentingan lainya juga turut serta dalam upaya menjaga keamanan dan kesehatan komoditas pangan yang dilalulintaskan ke wilayah Gorontalo. (ksa/frd)
Load more