"Selama sepekan, tim memantau aktivitas para pelaku dengan melakukan surveilans dan hunting terhadap target. Setelah memastikan aktivitas penipuan online sedang berlangsung, tim segera melakukan penindakan," bebernya.
Para pelaku menggunakan modus investasi trading palsu untuk menipu korban mereka, dengan fokus pada warga negara Malaysia sebagai target utama.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap jumlah korban yang telah tertipu serta kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Djoko Wienartono.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang mencurigakan, terutama yang dilakukan secara daring.(abd/frd)
Load more