PJ Bupati Takalar Janji Selesaikan Sengketa Lahan SDN 95 Campagaya Tahun Ini
Permasalahan sengketa lahan di SDN 95 Campagaya Takalar, antara warga dan Pemkab Takalar yang membuat pembangunan ruangan kelas tidak bisa di laksanakan mulai menemukan titik terang
Jumat, 17 Januari 2025 - 14:58 WIB
Sumber :
- Idris Tajannang
Takalar, tvOnenews.com - Permasalahan sengketa lahan di SDN 95 Campagaya, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, antara warga dan pemerintah Daerah Kabupaten Takalar yang membuat pembangunan atau rehabilitasi ruangan kelas tidak bisa di laksanakan mulai menemukan titik terang, Kamis (16/1/2025)
Melalui Penjabat Bupati Takalar, Muh Hasbi menegaskan akan menyelesaikan permasalah sengketa lahan sekolah SDN 95 Campagaya agar siswa bisa kembali kembali belajar dengan tenang dan nyaman.
Hasbih juga mengungkit jika SDN 95 Campagaya telah di bangun sejak tahun 80 an atas persetujuan pemilik lahan.
"jadi saya ingin menyampaikan informasi bahwa terkait dengan sekolah SD 95 campagaya, Kecamatan Galesong Utara itu sudah didirikan dibangun sejak tahun 80-an, berarti kira-kira sekitar 40 tahun yang lalu atas persetujuan pemilik tanah Almarhum Adam Bin Salli," kata Hasbi.
tetapi Kemudian, Lanjut Hasbi, pada tahun 2021 melalui dinas pendidikan kami berusaha untuk merenovasi ruang belajar ruang kelas SD 95 Campagaya.
"pada saat proses pembongkaran atap untuk direnovasi, datanglah keluarga atas nama Hajjah dadi daeng te'ne yang mengklaim bahwa itu adalah tanah milik orang tuanya yang belum dibebaskan," jelasnya.
"Nah ini yang menjadi persoalan sehingga aduan ini kami harus tindaklanjuti karena saya baru menjadi penjabat, sebelumnya juga mandek prosesnya negosiasi dan mediasi oleh pemerintah daerah sehingga saya turun tangan sudah berkoordinasi dengan kasidatun selaku pengacara negara mengadakan penelusuran dan mendaftarkan ke BPN untuk di cek ploting," sambungnya.
Mantan Sekda Takalar ini menyampaikan jika sementara ini ia menunggu hasil dari BPN hasil cek plotingnya.
"kalau memang yang bersangkutan memiliki bukti kuat alas hak untuk kepemilikannya maka kami siap untuk membebaskan sesuai dengan keinginan yang bersangkutan," janji Hasbi.
Ia juga menegaskan jika hasil cek ploting BPN mengungkap kalau tanah tersebut adalah milik Pemda, maka pemerintah tidak segan akan mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset pemerintah daerah.
"Dan tentu Kita melibatkan tim appresial, kalau memang tanah itu milik warga dan akan kita bayarkan. tetapi kalau sekiranya BPN menetapkan bahwa lokasi itu terbukti tidak dikuasai atau tidak dimiliki oleh orang lain dan alasannya Pemda, maka kami terpaksa menggandeng APH untuk mengamankan aset pemerintah daerah," tegasnya.
Load more