Lanjutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait proyek gerbang Kendari-Toronipa yang diresmikan pada februari 2024 ini, pihaknya akan menindaknya sesuai hukum yang berlaku.
"Apa bila ada pelanggaran hukum tentu lain lagi ceritanya," ujarnya.
Untuk menjawab pertanyaan publik yang menilai kualitas bahan dan anggaran yang tidak sesuai dalam pembangunan proyek, Mantan Kapolda Sultra ini mengungkapkan pihaknya akan mengevaluasi secara objektif, transparansi dalam pengalokasian anggarannya.
"Nanti kita lihat alokasi anggarannya. Kan kita sekarang harus melihat secara objektif. Berapa sih dukungan anggaranya itu muat berapa sih. Jadi kita tidak mungkin berprsepsi, objektif saja. InsyaAllah kebenaran akan menemukan jalannya," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara, Pahri Yamsul mengatakan kontruksi bangunan tersebut sudah sesuai dengan anggaran yang ada. Namun kerusakan gerbang yang begitu cepat diklaim akibat ulah orang yang tidak bertanggung jawab.
“Itu rusak bukan karena alami tapi dirusaki. Kita buktikan waktu pertama kami masuk di dalam ruangan gerbang itu ada batu-batu besar kayak semacam di lempar dan di potong dengan sengaja,” katanya Pahri.
Kontruksinya pun diakuinya tidak menggunakan batu merah melainkan material GRC dimana material itu merupakan campuran beton dan serat kaca yang diklaim bisa bertahan lebih dari 25 tahun.
Load more