Ditreskrimsus Polda Sulut Kembali Digugat Buntut Penyitaan Barang Bukti Emas Secara Paksa
Sidang praperadilan pertama terkait kasus kepemilikan emas yang melibatkan pengusaha Hj. Lilis Suryani Damis versus Ditreskrimsus Polda Sulut.
Selasa, 10 September 2024 - 15:14 WIB
Sumber :
- Marwan
7 Agustus 2024 Polisi akhirnya menyerahkan barang bukti emas sesuai perintah putusan sidang praperadilan.
Namun anehnya beberapa menit setelah diserahkan, Subdit Tipidter Polda Sulut kembali menyita emas seberat 18,73 kilogram dan memulai perkara baru dengan menggunakan pasal 161 dan undang-undang yang sama yang telah di uji dalam praper. (mdz/frd)
Load more