Kombes Helmi menjelaskan, Polda Sulsel bekerja sama dengan Bareskrim Polri, tim Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) untuk menelusuri data transaksi pelaku. Yang dimana hasilnya pelaku meraup keuntungan sebesar Rp. 4,6 milyar.
"Korbannya ada banyak, tetapi yang melapor itu empat orang, ada yang tertipu Rp60 jutaan dan ada di atasnya. Korbannya sebenarnya banyak tertipu tapi kerugiannya kecil-kecil," jelasnya.
Dihadapan polisi uang hasil penipuan ini dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup mewah, sepertu membeli ruko, kendaraan roda dua dan mobil Honda CR-V, mobil Toyota Fortuner, serta 2 unit mobil berbagi merek.
Kini kedua pasutri tersebut telah di tahan di rutan polda sulsel, mereka di jerat pasal berlapis tentang transaksi eletronik atau ITE, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara. (wsn/frd)
Load more