News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bandar Narkoba Lintas Provinsi di Sulawesi Berhasil di Ringkus

Tim satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas Provinsi yang beroperasi di wilayah hukum Kotamobagu dan sekitarnya.
Kamis, 5 September 2024 - 16:15 WIB
Penangkapan jaringan peredaran narkotika lintas Provinsi yang beroperasi di wilayah hukum Kotamobagu
Sumber :
  • Rifandi Kamaru
Kotamobagu, tvOnenews.com - Tim satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas Provinsi yang beroperasi di wilayah hukum Kotamobagu dan sekitarnya.
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kotamobagu, Wakapolres Kompol Arie Prakoso, SIK didampingi Kasat Narkoba, IPTU I Kadek Agung Uliana dan Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, menyampaikan bahwa kronologi pengungkapan jaringan narkotika yang melibatkan tersangka berinisial HP, JK, dan HR.
 
“Pada 27 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 Wita, Satres Narkoba Polres Kotamobagu yang dipimpin oleh IPTU Agung Uliana berhasil menangkap tersangka HP di rumahnya di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, dengan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu,” ungkap Kompol Arie Prakoso.
 
Setelah penangkapan terhadap inisial HP, tim melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka JK dengan barang bukti tiga paket kecil sabu. bahkan tak sampai disitu, Dari keterangan kedua tersangka, penyelidikan kemudian berkembang hingga ke wilayah Bolmong Timur, di mana tersangka HR ditangkap dengan barang bukti berupa 70 gram sabu.
 
Sementara dai keterangan HR diketahui bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari Sibolga, Sumatera Utara, dan bertugas menyelundupkannya melalui jalur darat dan laut hingga tiba di Sulawesi Utara.
 
“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini mencakup 12 paket besar sabu, 4 paket sedang, dan beberapa paket kecil lainnya. Total barang bukti yang disita mencapai sekitar 70 gram sabu,” terang Wakapolres.
 
Menurut pengakuan tersangka HR, bahwa dirinya membeli sabu seberat 70 gram dari seorang bernama Budi di Sibolga dengan harga Rp 50 juta.tak berakhir disitu namun Barang haram ini kemudian diselundupkan melalui perjalanan darat dan laut selama seminggu hingga tiba di Bitung.
 
Di Boltim, tersangka inisial HR merekrut JK untuk menjadi pengedar di wilayah Kotamobagu dengan imbalan keuntungan dan konsumsi sabu gratis.
 
Setiap gram sabu yang diterima oleh JK dipecah menjadi enam paket kecil untuk memudahkan penjualan, dengan harga Rp 500 ribu per paket.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
“Keuntungan dari penjualan sabu ini berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp3 juta per gram, memberikan potensi keuntungan besar bagi para pelaku,” ujar Wakapolres Kotamobagu.
Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT