"Pemeriksaan kesehatan sesuai dengan pasal 7 ayat (2) huruf f Undang Undang Nomor 10 tahun 2016. Dalam pasal tersebut disebutkan paslon kepala daerah harus sehat jasmani dan rohani dan tidak menyalahgunakan narkotika," ungkap Hasbullah.
Direktur RSUP Dr Wahidin sudirohusodo, Syafri Kamsu Arif, mengatakan dalam pemeriksaan kesehatan kedua Calon Gubermur dan Wakil Gubernur Sulsel ini dilakukan 55 Dokter spesialis dan 48 perawat yang disiapkan.
"Kami di tunjuk dan kami siap, untuk itu kami siapkan tenaga profesional yang akan mengawal pemeriksaan tes kesehatan para calon gubernur dan calon wakil gubernur sulsel." ucap Syafri Kamsu Arif.
Halaman Selanjutnya :
Ada 3 tahapan dalam pemeriksaan yang akan dijalani oleh para calon gubernur sulsel dan calon wakil gubernur sulsel yakni pertama kesehatan jasmani, kedua kesehatan jiwa dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Load more