Makassar, tvOnenews.com - PT PLN (Persero) membantah memutuskan aliran listrik secara sepihak terhadap tempat ternak ayam milik warga di di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, tindakan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Manager PLN Unit Layanan Pelanggan Polewali, Muhammad Ryan Hidayat, menyatakan bahwa PLN telah melakukan prosedur pengiriman tagihan listrik dan berkomunikasi rutin dengan pelanggan untuk melunasi tagihan rekening listrik sejak awal bulan. Namun, pelanggan belum juga menuntaskan kewajibannya.
Ryan menjelaskan jika batas pembayaran listrik adalah tanggal 20 setiap bulannya.
Dari kejadian tersebut, Ryan mengimbau agar masyarakat yang telah menikmati listrik dapat membayar rekening listrik sebelum tanggal 20 guna menghindari sanksi sesuai yang ditandatangani kedua belah pihak dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Dirinya juga menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah pemadaman listrik secara sepihak atau pemadaman terencana, melainkan prosedur yang dilakukan sesuai SPJBTL dengan pelanggan.
PT PLN (Persero) sebagai pemegang mandat di bidang kelistrikan berkomitmen untuk terus memberikan pasokan listrik yang andal dan senantiasa meningkatkan layanan bagi pelanggan sampai ke pelosok negeri.
Ryan juga menginformasikan bahwa saat ini, kemudahan pembayaran rekening listrik dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile. PLN juga mengucapkan terima kasih atas dukungan pelanggan selama ini.
Sebelumnya, Gegara pemadaman listrik oleh PLN, ribuan ekor ternak ayam warga mati mendadak. Seorang peternak mendatangi kantor PLN Cabang Mamuju, Sulawesi Barat, dan mengamuk.
Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 700 Juta Rupiah akibat pemadaman listrik yang menyebabkan ribuan ekor ternak ayamnya mati.
"PLN memdamkan listrik di kandang saya di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) pada hari Minggu (28/7/2024) lalu secara tiba-tiba, akibatnya ayam saya mati sekitar 1200 ekor," ungkap Alhusein peternak ayam asal Polman pada wartawan yang ditemui di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Mamuju, Rabu (31/7/2024).
Alhusein, menambahkan, kerugian akibat pemadaman secara sepihak tersebut juga mengakibatkan peralatan listrik kandang milik korban juga mengalami kerusakan.
"Total kerugian akibat ulah dari petugas PLN yang memadamkan listrik secara sepihak mencapai 700 ratus juta rupiah", beber Alhusein pada wartawan.
Korban sempat mengamuk di Kantor UP3 PLN Mamuju, dia sangat kecewa dengan sikap PLN Ranting Polman, yang merasa tidak bersalah dengan proses pemadaman listrik secara sepihak.(frd)
Load more