"Kemarin sore sudah ditetapkan tersangka, untuk pasalnya kami masih menerapkan pasal 338 KUHP, namun masih pengembangan tergantung nanti hasil pemeriksaannya seperti apa," ujar Adalton, saat dihubungi, Jumat (12/4/2024).
Hal senada diutarakan Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Ipda I Made Griya, Astaman, kasus tersebut masih terus didalami untuk mengetahui secara pasti motif tersangka menikam korban hingga tewas.
"Masih terus dilakukan pengembangan apakan murni dendam atau ada perencanaan, ini kami masih dalami," jelasnya.
Timbulnya rasa dendam tersangka terhadap korban bermula saat tersangka yang telah meninggalkan kampung halamannya untuk merantau ke Papua sejak usia 14 tahun mendapat kabar kematiannya ayahnya yang dibunuh adik korban pada tahun 2021 silam.
Sejak saat itulah tersangka menyimpan rasa dendam hingga saat tersangka pulang dari rantau untuk berlebaran, tersangka sempat melihat korban yang sedang menyaksikan prosesi adat posepaa yang menjadi tradisi warga setiap hari raya Idul Fitri.
Saat itulah tersangka yang diliputi rasa dendam langsung menikam leher korban kemudian menghujamkan tikaman hingga 18 kali yang mengakibatkan korban langsung tewas di tempat. (jai/lgn)
Load more