Sidang Kasus Lanjutan Tindak Pidana Korupsi Unsulbar, Kuasa Hukum : Perhitungan Kerugian Negara Tidak Sesuai Standar
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi labolatorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), kembali digelar di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mamuju Kelas 1A pada Senin (1/4/2024).
Dalam sidang kali ini,majelis hakim mendengarkan pembacaan nota pembelaan dari ke empat terdakwa yakni pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin, Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, dan rekanan proyek Viktoria Marinton.
Dari ke empat terdakwa, hanya Viktoria Marinton yang menyampaikan pembelaan secara pribadi. Viktoria mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi bila bisa mengembalikan uang untuk jaminan penggantian kerugian negara, maka penangguhan penahanan terhadap dirinya dapat dikabulkan.
"Saya mendapatkan informasi bila bisa mengembalikan uang kerugian negara,maka penangguhan penahanan dapat dikabulkan," ujar Viktoria saat menyampaikan nota pembelaan di depan majelis hakim.
Bukannya penangguhan penahanan yang di dapat, penyidik menilai apa yang terdakwa kembalikan atas uang kerugian Negara merupakan inisiatif dari terdakwa.
"Yang saya dapat setelah menyerahkan uang sebesar Rp2 milyar kepada tim penyidik, justru penyidik memamerkan bahwa tersangka kasus pidana korupsi pengadaan barang Unsulbar telah mengembalikan uang kerugian negara atas inisiatifnya sendiri", tambahnya.
Menaggapi pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Majene, Adrian DS, menyatakan bahwa itu merupakan hak terdakwa. Pihaknya akan tetap dengan tuntutan dan alat bukti yang ada.
"itu kan pendapat mereka dan hak mereka tidak apa-apa,yang pasti kita tetap pada tuntutan dan alat bukti yang ada", kata Adrian.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Viktoria Marinton, Sony El Mars berharap hakim objektif dalam pembacaan putusannya nanti. Menurutnya, saksi ahli kerugian keuangan negara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak mengerti apa itu kerugian keuangan negara.
"Saya berharap hakim dapat objektif jangan terlena dengan dakwaan jaksa karena semua telah terbantah, saksi ahli kerugian keuangan negara yang dihadirkan JPU juga sebenarnya tidak mengerti apa itu kerugian keuangan negara, jadi apa yang dihitung bila saksi sendiri tidak mengerti apa itu kerugian keuangan negara", kata Sony dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Load more