"itu kan pendapat mereka dan hak mereka tidak apa-apa,yang pasti kita tetap pada tuntutan dan alat bukti yang ada", kata Adrian.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Viktoria Marinton, Sony El Mars berharap hakim objektif dalam pembacaan putusannya nanti. Menurutnya, saksi ahli kerugian keuangan negara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak mengerti apa itu kerugian keuangan negara.
"Saya berharap hakim dapat objektif jangan terlena dengan dakwaan jaksa karena semua telah terbantah, saksi ahli kerugian keuangan negara yang dihadirkan JPU juga sebenarnya tidak mengerti apa itu kerugian keuangan negara, jadi apa yang dihitung bila saksi sendiri tidak mengerti apa itu kerugian keuangan negara", kata Sony dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Pada persidangan sebelumnya, saksi ahli hukum pidana, Mahrus Ali menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar terjadi, hanya karena adanya kesalahan administrasi yang dilakukan para terdakwa.
"Telah kami disampaikan dalam sidang kasus ini di PN Mamuju, bahwa tidak ada niat atau skenario persekongkolan yang dilakukan para terdakwa sejak awal pada kasus ini, seperti mengurangi spesifikasi barang, atau melakukan mark up anggaran proyek, sehingga timbul kerugian keuangan negara, namun yang terjadi hanya persoalan administrasi akibat keterlambatan pengiriman barang sehingga timbul dugaan korupsi," katanya.
Ia mengatakan telah terjadi banyak kasus kesalahan administrasi seperti ini, yang diselesaikan menjadi perkara korupsi, padahal seharusnya harus diberikan sanksi administrasi berupa denda saja
Sidang kasus tindak pidana korupsi labolatorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) akan dilanjutkan kembali dengan agenda sidang pembacaan vonis ke empat terdakwa pada Rabu 03 April 2024. (raa)
Load more