Sidang Kasus Lanjutan Tindak Pidana Korupsi Unsulbar, Kuasa Hukum : Perhitungan Kerugian Negara Tidak Sesuai Standar
- Istimewa
Pada persidangan sebelumnya, saksi ahli hukum pidana, Mahrus Ali menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar terjadi, hanya karena adanya kesalahan administrasi yang dilakukan para terdakwa.
"Telah kami disampaikan dalam sidang kasus ini di PN Mamuju, bahwa tidak ada niat atau skenario persekongkolan yang dilakukan para terdakwa sejak awal pada kasus ini, seperti mengurangi spesifikasi barang, atau melakukan mark up anggaran proyek, sehingga timbul kerugian keuangan negara, namun yang terjadi hanya persoalan administrasi akibat keterlambatan pengiriman barang sehingga timbul dugaan korupsi," katanya.
Ia mengatakan telah terjadi banyak kasus kesalahan administrasi seperti ini, yang diselesaikan menjadi perkara korupsi, padahal seharusnya harus diberikan sanksi administrasi berupa denda saja
Sidang kasus tindak pidana korupsi labolatorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) akan dilanjutkan kembali dengan agenda sidang pembacaan vonis ke empat terdakwa pada Rabu 03 April 2024. (raa)
Load more