Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan mobil kijang Inova berwarna hitam menggunakan plat gantung DD 84 B yang digunakan menjemput korban.
Namun di atas mobil tersebut, polisi menemukan plat merah dengan nomor polisi DD 1724 B yang diduga mobil tersebut mobil dinas milik Pemkab Gowa.
Tidak hanya itu, polres Gowa juga menangkap satu orang terduga pelaku berinisial AR alias Ucok (26).
Menurut keterangan kasi Humas polres Gowa, AR alias Ucok berperan sebagai orang yang mengajak dan menjemput korban bersama pelaku utama.
"Kita sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus rudapaksa yang dilakukan terhadap wanita di atas mobil dinas milik Pemkab Gowa."Jelas Ipda Udin Sibadu, Kasi Humas Polres Gowa. (itg/frd)
Load more