KPU Makassar Ambil Alih Rekapitulasi Ditingkat Kecamatan Jika Tidak Selesai Hari Ini
Ambil langkah tegas, KPU Makassar akan mengambil alih rekapitulasi suara ditingkat kecamatan jika tidak selesai per tanggal 2 Maret 2024 jika tidak menyelesaikannya.
Sabtu, 2 Maret 2024 - 13:52 WIB
Sumber :
- Antara
Sedangkan dugaan pelanggaran KPPS di wilayah Parang Tambung, sudah ada laporan warga yang masuk ke Bawaslu pada 18 Januari 2024. Namun demikian sudah diperiksa tiga KPPS yang hadir, untuk diminta klarifikasi dan pada akhirnya dibuka kotaknya.
"Kami sudah temukan bukti-buktinya apa yang dinyatakan suara tidak sah. Jumlah bervariasi tingkatan, ada DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD Kota, ada puluhan. Untuk tindak lanjutnya kita panggil kembali pihak yang mengetahui kejadian itu, karena kita sudah dapat link, pihak yang menyaksikan kejadian itu," kata Dede menegaskan. (ant/frd)
Load more