News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tidak Mampu Bayar Biaya Perawatan, Pasien Disandera Pihak Rumah Sakit 

seorang pasien di Rumah Sakit Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) disandera oleh pihak rumah sakit gegara tidak mampu membayar biaya perawatan sebesar Rp 30 juta.
Kamis, 29 Februari 2024 - 14:29 WIB
Amra, pasien yang ditahan pihak RS Sulbar karena tidak mampu membayar
Sumber :
  • Gusni kardi

Mamuju, tvOnenews.com - Tidak mampu membayar biaya rumah sakit, seorang pasien di Rumah Sakit Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) disandera oleh pihak rumah sakit gegara tidak mampu membayar biaya perawatan sebesar Rp 30 juta.

"Pasien, Arman, yang disandera pihak rumah sakit adalah pasien yang dianggap bermasalah hukum akibatnya BPJS pasien dicabut pihak BPJS.  Padahal pasien merupakan pasien yang tidak mampu untuk membiayai proses amputasi tangannya di rumah sakit," ungkap Ali Mustakim, perwakilan keluarga pasien yang dihubungi wartawan via telepon, Rabu (28/2/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ali Mustakim, menambahkan,  keluarga pasien sudah berupaya untuk mencoba untuk mencarikan uang untuk menebus pasien di rumah sakit 

"Pihak keluarga sudah mencoba mengumpulkan uang untuk menebus korban di rumah sakit agar bisa keluar dari rumah sakit.  Namun uang yang terkumpul hanya sekitar Rp 5 juta," sedih Ali Mustakim menceritakan pada wartawan.

Lanjutnya,  keluarga pasien yang disandra oleh pihak rumah sakit saat ini hanya bisa pasrah tidak tau mau berbuat apa lagi. Pihak keluarga pasien bersedia untuk membayar semua biaya rumah sakit namun belum ada uang. 

"Keluarga pasien berharap agar pihak rumah sakit mengizinkan pasien keluar dari rumah sakit, mereka bersedia membuat kesepakatan asalkan biaya perawatan bisa dicicil.  Kalaupun tidak diizinkan keluar maka biaya yang akan ditanggung pasien semakin membengkak," ujarnya. 

Kabid Pelayanan Rumah Sakit Daerah Sulbqr,  Nur Wardi Nur,  membenarkan adanya pasien yang tidak mampu membayar biaya rumah sakit.  Pasien tersebut merupakan pasien yang sudah virql di media karena merupakan korban  tindak pidana kriminal. 

"Kami pihak rumah sakit sudah mencoba untuk mengajukan kepada pihak BPJS agar dibiayai oleh BPJS.  Namun pihak BPJS menolak karena tidak masuk dalam daftar tanggungan BPJS," ujar Nur Wardi Nur pada wartawan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lanjutnya,  seharusnya pasien Arman, sudah bisa dipulangkan kemarin.  Kondisi pasien sudah baik, tangan pasien sudah diamputasi oleh tim dokter rumah sakit. 

"Namun pasien belum mampu untuk membayarkan biaya operasi akibatnya untuk sementara pasien belum diisinkan untuk pulang kerumahnya. Kalau pasien tidak membayar biaya rumah sakit, kami yang akan diproses hukum karena tidak ada pertanggungjawabannya," tutup Nur Wardi Nur. (gki/frd) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT