Bawaslu Sulsel Ingatkan ASN Tidak Boleh Berkampanye, Tapi Boleh Hadiri Kampanye
- Antara
Selain itu, netralitas ASN juga telah diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS termasuk mengatur terkait netralitas ASN.
Sedangkan di Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 juncto Undang-undang nomor 7 tahun 2023 telah mengatur netralitas ASN dan sanksi pidananya dalam beberapa pasal salah satunya pasal 280 ayat 2 huruf f yakni pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN.
Untuk sanksi pidananya telah diatur di pasal 493 disebutkan, setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (ant/frd)
Load more