"Korban itu sepupu saya pak, saya memohon supaya pelaku bisa dihukum sampai mati," ungkapnya.
Dalam rekonstruksi ini pelaku yang diketahui bernama Andi alias Black (20) memperagakan 41 adegan dalam pembunuhan terhadap kedua korban ayah dan anak. Diawali pelaku masuk melalui pintu belakang lalu terlibat perkelahian dengan Abdillah hingga membunuh kedua korban saat berada di lantai dua ruko.
"Ada revisi karena teknis penyesuaian, adegan mulai dari masuk sampai keluar ruko," jelas Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet.
Atas perbuatannya kini tersangka ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara minimal 20 tahun atau seumur hidup, bahkan hukuman mati.
"Pelimpahan berkas ke Kejaksaan, bulan inilah tahap 1," tandasnya.
Sebelumnya kasus pembunuhan ayah dan anak ini terjadi pada Rabu 6 Desember 2023 lalu, hingga menggegerkan warga sekitar. (wsn/frd).
Load more