Sejauh ini, sambung dia, kasus yang diungkap melibatkan tujuh orang terduga pelaku masing-masing berinisial FR (31 tahun), warga Pangkajene, kecamatan Maritengngae, AC (41 tahun) dan YS (22 tahun) keduanya warga asal Massepe kecamatan Tellu Limpoe.
Kemudian WD (18 tahun) dan RZ (20 tahun) keduanya warga beralamat Arateng, kecamatan Tellu Limpoe, serta BS (36 tahun) warga Kanyuara dan AD (17 tahun) beralamat Bendoro, kecamatan Watang Sidenreng.
Barang bukti yang berhasil disita, dijejerkan di markas Kodim 1420, Sidrap.
Ketujuh orang ini statusnya wajib lapor dengan alasan belum ada berkaitan dengan laporan polisi para korban saat ini, sehingga penyidik Reskrim berusaha untuk mencari korban yang berkaitan dengan modus penipuan para terduga pelaku.
"Ini yang terus kita telusuri karena kasus ini ada hambatan. Belum ada resmi melapor yang benar-benar menjadi korban oleh pelaku ini," tegasnya. Terkait para terduga pelaku yang dilepas Kasat Reskrim membantahnya karena hari ini ketujuh terduga pelaku masih berada di Polres Sidrap.
"Kemarin memang kami kenakan wajib lapor namun mereka sekarang ada di Polres Sidrap," tutup Kasat Reskrim. (rdr/mtr)
Load more