Sidrap, tvOnenews.com - Kasus penipuan online yang mencatut nama dan foto pejabat TNI berhasil diungkap Kodim 1420, Sidrap, Sulawesi Selatan.Tujuh pelaku dibekuk beserta sejumlah barang bukti seperti 98 telepon genggam yang digunakan berkomunikasi ke korban,13 laptop dan tiga printer. Kasus ini langsung dilimpahkan ke satuan Reskrim Polres Sidrap dan sayangnya para pelaku diduga malah sempat dibebaskan oleh penyidik karena dianggap belum cukup bukti untuk menahan para pelaku.
Tujuh pelaku ini diamankan satuan intel Kodim 1420 berkordinasi dengan satuan Reskrim Polres Sidrap di salah satu rumah yang merupakan lokasi atau tempat mereka melancarkan aksinya di desa Tallumae, kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap
"Setidaknya ada tiga keluarga kami (TNI) yang menjadi korban.Pelaku menggunakan foto profil Letkol Arm Chaerul Cahyadi, Danyon Armed 18/Buritkang dalam melancarkan aksinya," ujar Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihatoro.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke satuan Reskrim Polres Sidrap dan sayangnya berkembang kabar jika 7 pelaku hanya dikenakan wajib lapor dalam artian dibebaskan dan akan kembali dipanggil jika penyidik memerlukan keterangan dari para terduga pelaku. Status wajib lapor ini dikenakan ke para terduga pelaku karena belum adanya laporan polisi yang masuk terkait korban dari sindikat enipuan online ini.
"Kami masih dalami peran masing-masing dan mengumpulkan saksi, termasuk masyarakat yang menjadi korban, itu kita arahkan untuk melapor resmi. Jadi masyarakat diharap tetap bersabar dan mempercayakan kami menangani kasus ini," ungkap Muhalis, Kasat Reskrim Polres Sidrap, Kamis (30/11/2023).
Menurutnya, kasus ini menjadi atensi utama penanganan atas instruksi pimpinan dalam hal ini Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, untuk diproses lebih lanjut.
"Insya Allah, kami lidik kasus ini secara profesional dan kita tidak punya kepentingan disini sehingga kita harus transparan penanganannya. Sehingga harus kita dalami lebih khususnya para korban untuk diarahkan melapor resmi supaya ada dasar hukum kuat untuk melakukan proses lanjut," ungkap Muhalis.
Sejauh ini, sambung dia, kasus yang diungkap melibatkan tujuh orang terduga pelaku masing-masing berinisial FR (31 tahun), warga Pangkajene, kecamatan Maritengngae, AC (41 tahun) dan YS (22 tahun) keduanya warga asal Massepe kecamatan Tellu Limpoe.
Kemudian WD (18 tahun) dan RZ (20 tahun) keduanya warga beralamat Arateng, kecamatan Tellu Limpoe, serta BS (36 tahun) warga Kanyuara dan AD (17 tahun) beralamat Bendoro, kecamatan Watang Sidenreng.
Barang bukti yang berhasil disita, dijejerkan di markas Kodim 1420, Sidrap.
Ketujuh orang ini statusnya wajib lapor dengan alasan belum ada berkaitan dengan laporan polisi para korban saat ini, sehingga penyidik Reskrim berusaha untuk mencari korban yang berkaitan dengan modus penipuan para terduga pelaku.
"Ini yang terus kita telusuri karena kasus ini ada hambatan. Belum ada resmi melapor yang benar-benar menjadi korban oleh pelaku ini," tegasnya. Terkait para terduga pelaku yang dilepas Kasat Reskrim membantahnya karena hari ini ketujuh terduga pelaku masih berada di Polres Sidrap.
"Kemarin memang kami kenakan wajib lapor namun mereka sekarang ada di Polres Sidrap," tutup Kasat Reskrim. (rdr/mtr)
Load more