Mamuju, tvOnenews.com - Terpidana 4 tahun kasus korupsi alih fungsi hutan lindung, yang juga Caleg DPRD Sulbar Dapil Kabupaten Mamuju dari Partai Hanura, Andi Dodi Hermawan yang rencananya akan menyerahkan diri hari Selasa (28/11/) lalu, batal menyerahkan diri.
"Andi Dodi terpidana 4 tahun saat ini sedang sakit. Dia dirawat di RS Regional Sulbar. Pihak Kejari Mamuju sudah menerima surat keterangan sakit terpidana 4 tahun tersebut," ungkap Kasi Pidsus Kejari Mamuju, Afandi, saat dihubungi via telepon, Rabu (29/11/2023).
Kata dia, pihak kejaksaan akan kembali meminta surat resmi dari dokter yang menangani terkait sakit apa.
"Kami butuh surat dari dokter yang menangani ini kami masih sementara minta, kami sedang menunggu," bebernya.
Diketahui, Kejari Mamuju, memonitor keberadaan terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung jadi lahan SPBU di Desa Tadui, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Andi Dodi Hermawan.
Saat ini Andi Dodi belum ditahan pasca Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Andi Dodi divonis MA 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar 1,2 milyar atau penjara 2 tahun kurungan.
Kepala Kejari Mamuju, Subekhan sebelnya mengatakan, saat ini Andi Dodi Hermawan telah berada di Jakarta dan dia akan menyerahkan diri pada 28 November 2023.
"Beberapa hari ini kami memonitor keberadaan Andi Dodi dan saat ini sedang berada di Jakarta. Untuk kegiatannya di sana kami tidak tahu," kata Subekhan, Kamis (23/11/2023).(gki/frd)
Load more