"Sementara itu, untuk proses registrasi (pembuatan STNK dan BPKB) dalam kurun waktu tahun 2020-2021, AM mengirimkan faktur tersebut HM dan MK untuk proses penerbitan STNK dan BPKB," lanjutnya.
Saat dilimpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Sulbar, kembali dilakukan penyelidikan tambahan lalu melakukan gelar perkara dan meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 20 Desember 2022.
Saat proses penyidikan, diperoleh keterangan dari Agen Pemegang Merek (APM) Toyota, Mitsubishi, Suzuki dan Honda sebagai pihak yang berhak menerbitkan faktur bahwa 12 (dua belas) faktur ranmor tersebut bukanlah faktur yang diterbitkan oleh APM dari Toyota, Mitsubishi, Suzuki dan Honda melainkan dari data base APM. Beberapa kendaraan tersebut sebelumnya tercatat atas nama orang lain yang beralamat di Jawa Barat.
Selain itu, diperoleh juga keterangan dari beberapa perusahaan pembiayaan bahwa dari 12 unit mobil tersebut terdapat beberapa unit yang merupakan objek jaminan fidusia yang mana mobil tersebut sudah lama hilang dan dalam pencarian. Terhadap faktur 12 kendaraan tersebut juga telah di lakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik dengan hasil non identik.
"Modus tersangka menjual mobil bodong terdebut seolah-olah mobil baru dengan memelasukan faktur kendaraan bermotor dan sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor 12 unit mobil berbagai merek tersebut dengan menggunakan KTP orang lain," kata Syamsul.
Motif ke tiga tersangka ingin mendapat keuntungan dari hasil jual mobil yang seolah-olah mobil baru dan dijual dengan harga pasar.
"Untuk barang bukti yang diamankan sampai saat ini berupa dokumen sebanyak 127 dokumen termasuk 12 faktur dan sertifikat NIK serta 3 mobil," jelasnya
Load more