Akhirnya, kata Daeng Pasang, anaknya disuruh oleh oknum tersebut untuk transfer ke rekening atas nama Hermawati.
"Denda tilangnya sudah ditransfer ke nomor rekening atas nama Hermawati sebesar Rp350 ribu," tutupnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari Suastini yang dikonfirmasi mengenai denda tilang yang diduga ditransfer ke rekening pribadi seorang polisi lalu lintas di Polres Gowa belum memberikan tanggapan. (itg/nsi)
Load more