Daeng Pasang mengatakan anaknya sempat bertanya kepada anggota lalu lintas Polres Gowa berpangkat Bripka itu soal biaya denda pelanggaran yang harus dibayarkan.
"Awalnya anak saya diarahkan ke suatu tempat di Polres Gowa. Terus anak saya tanya soal berapa denda tilang yang harus dibayarnya. Polisi itu bilang bayar Rp500 ribu,” katanya.
Kemudian Daeng Pasang menelpon temannya yang bertugas di Polda Sulsel untuk menanyakan berapa denda tilang yang sebenarnya dia harus bayar jika melakukan pelanggaran seperti yang dialami anaknya.
Pengendara di Gowa bayar denda ke rekening pribadi oknum polisi saat kena tilang. Dok: Istimewa
"Awalnya anggota lalu lintas Polres Gowa itu meminta Rp500 ribu. Setelah saya menelpon teman dari Polda untuk bertanya soal denda tilang itu akhirnya turun menjadi Rp350 ribu," jelasnya.
"Jadi ditanya lagi sama Pak Iwan, ‘Kau mau transfer di mana? Langsung dana atau apa?’. Jadi bilang anakku terserah petunjuk. Pak Iwan kemudian bilang, ‘Oh iya gampang kalau di sini’," sambungnya.
Load more