LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar jatuhkan vonis bebas Bupati Mimika non aktif yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja
Sumber :
  • desius

Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Divonis Bebas, KPK Ambil Sikap

Setelah menjalani serangkaian sidang yang bergulir sejak januari Bupati Mimika non aktif Eltinus Omaleng divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar

Selasa, 18 Juli 2023 - 23:33 WIB

Makassar. tvOnenews.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Bupati Mimika non aktif Eltinus Omaleng yang sebelumnya dituntut melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja KINGMI Mile 32 di kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah. Keputusan vonis bebas tersebut, berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.sus/TPK/PN Makassar itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Senin (17/7/2023) kemarin.
 
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Jahoran Siringoringo, Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.
 
"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng). Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," kata Jahoras dalam amar putusannya.
 
Hakim dalam putusannya menyatakan Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga hakim memerintahkan agar melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan hukum. Kemudian memberikan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.
 
Putusan ini disambut haru keluarga, kerabat dan simpatisan Eltinus Omaleng yang turut hadir dalam persidangan.

Sementara itu menanggapi bebasnya Bupati Mimika Non Aktif Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan bahwa majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, setelah melakukan penundaan pembacaan putusan sebanyak 2 kali, telah memutus perkara tersebut dengan vonis terhadap Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," tulis Ali Fikri dalam pesan singkat. 

"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebutsb karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya. Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Ali Fikri. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK tersebut juga mengharap Pengadilan Negeri Makassar mengirimkan salinan putusan untuk KPK pelajari dan tentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :

"Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makasar tsb segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," tutup Ali Fikri.

(dbt/asm)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ahli Hukum Pidana Pertanyakan Alat Bukti Tersangka Pegi Setiawan pada Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jawa Barat Terpaksa Akui Hal Ini....

Ahli Hukum Pidana Pertanyakan Alat Bukti Tersangka Pegi Setiawan pada Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jawa Barat Terpaksa Akui Hal Ini....

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai berlangsungnya sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan.
Video Detik-detik Menegangkan Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia, Didapati Para Pelaku Tengah Asik Lakukan Hal Ini...

Video Detik-detik Menegangkan Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia, Didapati Para Pelaku Tengah Asik Lakukan Hal Ini...

Bareskrim Polri menggerebek pabrik narkoba atau Clandestine Laboratorium terbesar di Indonesia yang bermarkas di Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur .
Hadirkan Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jawa Barat Malah Kelabakan Saat Pembahasan Alat Bukti Tersangka, Faktanya...

Hadirkan Ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jawa Barat Malah Kelabakan Saat Pembahasan Alat Bukti Tersangka, Faktanya...

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus disorot oleh publik usai berlangsungnya sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan.
Jeritan Suara Hati Ibu Pegi Setiawan Jelang Putusan Sidang Praperadilan, Menaruh Asa ke Jokowi dan Prabowo

Jeritan Suara Hati Ibu Pegi Setiawan Jelang Putusan Sidang Praperadilan, Menaruh Asa ke Jokowi dan Prabowo

Ibu Pegi Setiawan Kartini membesuk anaknya di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Jabar, Kamis (4/7/2024) siang. Ia datang bersama kuasa hukum sambil membawa nasi padang dan bolu untuk anak kesayangannya.
Usai Tio Pakusadewo Bongkar Kebobrokan di dalam Lapas, Sipir Ini Akhirnya Jujur Bilang ke Uya Kuya, Sebenarnya...

Usai Tio Pakusadewo Bongkar Kebobrokan di dalam Lapas, Sipir Ini Akhirnya Jujur Bilang ke Uya Kuya, Sebenarnya...

Tio Pakusadewo sempat menjadi buah bibir setelah dirinya menceritakan tentan bisnis gelap yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas di Indonesia.
Masih Berusia 19 Tahun, Marselino Ferdinan Bakal Dipanggil Indra Sjafri untuk Perkuat Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2024? Begini Aturannya

Masih Berusia 19 Tahun, Marselino Ferdinan Bakal Dipanggil Indra Sjafri untuk Perkuat Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2024? Begini Aturannya

Pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan, masih berusia 19 tahun ini. Mungkinkah dia bisa dipanggil Indra Sjafri untuk tampil di Piala AFF U-19 2024 ini?
Trending
Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Kena Sial Bersama Venezia Jelang Dimulainya Serie A Liga Italia 2024/2025

Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Kena Sial Bersama Venezia Jelang Dimulainya Serie A Liga Italia 2024/2025

Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes, harus menerima nasib bersama klubnya, Venezia, jelang dimulainya kasta tertinggi Liga Italia, Serie A, musim 2024/2025.
Mengerikan, Cerita Detik-detik Ibu Tewas di Luwu Dilahap Ular Piton

Mengerikan, Cerita Detik-detik Ibu Tewas di Luwu Dilahap Ular Piton

Baru-baru ini beredar cerita mengerikan soal detik-detik seorang ibu Suriaty (30) tewas dilahap ular piton di Luwu, Sulawesi Selatan.
Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Festival Bunga dan Buah Jadi Momentum Banggakan Budaya Karo di Kancah InternasionaL

Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Festival Bunga dan Buah Jadi Momentum Banggakan Budaya Karo di Kancah InternasionaL

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni mengatakan Festival Bunga dan Buah Karo Tahun 2024 mampu menjadi momentum membanggakan budaya Karo di
Bantu Timnas China Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia, Kiper Singapura Dapat Uang Miliaran, Tak Disangka...

Bantu Timnas China Lolos Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia, Kiper Singapura Dapat Uang Miliaran, Tak Disangka...

Kiper Timnas Singapura, Hassan Sunny sempat menjadi perbincangan setelah dirinya tiba-tiba menjadi seorang miliarder usai berhasil menjegal langkah Thailand.
Suara Hati Rising Star Timnas Indonesia ke Media Inggris, Ngaku Sebenarnya Semenjak Gabung Timnas Garuda Dirinya Merasa...

Suara Hati Rising Star Timnas Indonesia ke Media Inggris, Ngaku Sebenarnya Semenjak Gabung Timnas Garuda Dirinya Merasa...

Begini curhatan dari salah satu rising star Timnas Indonesia ke Media Inggris tentang perasaanya semenjak bergabung dengan skuad Garuda.
Bukti Tak Terbantahkan Dibongkar Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, Afif Maulana Pamerkan Pedang Panjang Sebelum Tewas di Padang

Bukti Tak Terbantahkan Dibongkar Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, Afif Maulana Pamerkan Pedang Panjang Sebelum Tewas di Padang

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono membongkar bukti tak terbantahkan aksi tawuran yang dilakukan Afif Maulana untuk tawuran, seusai ditemukan tewas di sungai.
Perempuan Cantik Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Muncul di Mata Publik, Bilang Kalau Dia Berani Jujur Demi…

Perempuan Cantik Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Muncul di Mata Publik, Bilang Kalau Dia Berani Jujur Demi…

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari resmi mendapat sanksi pemberhentian tetap buntut kasus dugaan asusila, berlangsung pada Rabu (3/7/2024).
Selengkapnya