Palembang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Luthfi Hadyhan dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati, terdakwa Fadilla alias Datuk sopir pribadi dari Lady A Pramseti Dedi, jalani sidang di PN Palembang, Selasa (11/3/2025).
Dalam sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Corry Oktarina, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang saksi di antaranya saksi korban Muhammad Luthfi Hadyhan dokter koas.
Dalam sidang saksi Muhammad Luthfi Hadyhan menceritakan diajak bertemu oleh ibunya Ledy (Sri Meilina) di suatu restoran.
"Diajak ketemu untuk membahas masalah sif jaga malam (Piket) Ledy sebagai koas di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah," tutur saksi korban.
Menurutnya, obrolan Sri Meilina (ibu Ledy) kepadanya keluar jalur dan mulai tidak enak suasananya, di mana beliau mengintervensi ia dengan mengatakan bahwa dirinya dan teman-teman masih anak-anak.
"Jika orang tua kalian tahu, pasti malu melihat tingkah laku kalian, sembari mengatakan bahwa pembagian sif jaga malam untuk Ledy tidak adil," ujar saksi menirukan perkataan Sri Meilina kepada saksi.
Lutfi juga mengungkap bahwa obrolan dirinya dan Sri Meilina diluar konteks, saksi bahkan tidak menerima penjelasan dari kami.
Load more