"Adik pelaku diamankan polisi karena diduga mengetahui saudaranya melakukan pembunuhan terhadap korban. Adik pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka namun masih mendalami peranannya dalam aksi pembunuhan yang dilakukan saudaranya tersebut," tutur Jamaluddin.
Dari hasil introgasi awal, pelaku Gopal, nekat membunuh korban karena didesak untuk menikahi korban.
Pelaku menolak untuk menikahi korban akhirnya nekat menghabisi nyawa korban. Serta membuang jasad korban di sungai di bawah jembatan di jalan arteri di Mamuju.
Pelaku dengan korban HT siswi SMA kelas 2 tersebut ada hubungan dekat. Pelaku dengan korban sudah berkenalan sejak beberapa tahun lalu.
Pelaku Gopal, saat ini masih dalam perjlanan menuju Kabupaten Mamuju.
Pelaku rencananya akan di bawah ke Mamuju dengan menggunakan kapal feri. Pelaku dibawa ke Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum.
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku dikenakan Pasal 338. Ancaman hukumnnya 20 tahun penjara. Untuk sementara polisi masih mendalami motif pembunuhan.
Load more