Luwu Timur, tvOnenews.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Luwu Timur sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya perempuan inisial N, bendahara, NS Kabag Tekhnis dan S mantan Direktur PDAM.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan dugaan ada biaya yang dikeluarkan untuk pendataan Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR pada orang yang tidak berhak dan pendataan ini tidak dilaksanakan, kemudian ada juga pertanggungjawaban fiktif serta markup," kata Kompol Syamsul, Wakapolres Luwu Timur, Rabu (7/6/2023) saat jumpa pers siang tadi.
Akibat perbuatan para pelaku, negara rugi hingga ratusan juta rupiah. Dari hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 760 juta
"Melakukan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melakukan markup bukti pengeluaran pembayaran upah kepada buruh atas pekerjaan gali, pasang dan timbun serta melakukan pencairan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Tindakan korup para pelaku diganjar dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 2 subsidair pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e.
(has/asm)
Load more